HAK PASIEN
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
- Menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
- Memilih dokter maupun tenaga kesehatan lain sesuai dengan keinginannya, jika dimungkinkan (informed choice)
- Mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab
- Memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termaksud tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
- Memberikan persetujuan atau menolah atas pengobatan atau tindakan yang akan dilakukan oleh tanaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya