Lewati ke konten utama

Tentang Kami

Hak & Kewajiban Pasien

HAK PASIEN

  1. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  2. Menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
  3. Memilih dokter maupun tenaga kesehatan lain sesuai dengan keinginannya, jika dimungkinkan (informed choice)
  4. Mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab
  5. Memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termaksud tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan
  6. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  7. Memberikan persetujuan atau menolah atas pengobatan atau tindakan yang akan dilakukan oleh tanaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Bekewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan dan memajukann kesehatan yang setinggi-tingginya
  2. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  3. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau dokter gigi
  4. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
  5. Berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial