Lewati ke konten utama
Kembali ke Kluster 4 (Penanggulangan Penyakit Menular)
Layanan Puskesmas

Penanggulangan Penyakit Menular

Penanggulangan Penyakit Menular merupakan bagian dari Klaster 4 Integrasi Layanan Primer (ILP) yang berfokus pada pencegahan, pengendalian, pemantauan, dan penanggulangan penyakit menular di wilayah kerja Puskesmas. Pelayanan dilakukan melalui surveilans, deteksi dini, respons kasus, pengobatan, pemantauan, penyelidikan epidemiologi, edukasi masyarakat, serta pengendalian faktor lingkungan yang dapat memengaruhi terjadinya penularan penyakit.

Pelaksanaan pelayanan dimulai dari kegiatan surveilans dan respons penyakit menular untuk memantau perkembangan kasus di masyarakat. Surveilans juga menjadi bagian penting dalam kewaspadaan dini dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah agar peningkatan kasus dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Pelayanan penanggulangan penyakit menular mencakup pencegahan, pemeriksaan, pengobatan, pemantauan, dan tindak lanjut terhadap berbagai penyakit seperti Tuberkulosis, kusta atau frambusia, diare, ISPA atau pneumonia, serta penyakit lain yang berpotensi menular di masyarakat.

Puskesmas juga melaksanakan pengendalian Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) melalui kegiatan imunisasi, pemantauan kasus, surveilans, serta tindak lanjut apabila ditemukan penyakit yang termasuk dalam kelompok PD3I.

Pengendalian penyakit berbasis vektor juga menjadi bagian dari pelayanan, terutama Demam Berdarah Dengue (DBD) dan malaria. Kegiatan dilakukan melalui pemantauan kasus, penyelidikan epidemiologi, edukasi pemberantasan sarang nyamuk, serta koordinasi kegiatan pengendalian vektor di lingkungan masyarakat.

Selain penyakit yang ditularkan melalui vektor, pelayanan juga mencakup penanggulangan penyakit yang berhubungan dengan hewan dan lingkungan, seperti rabies akibat gigitan hewan penular rabies dan leptospirosis. Pelayanan ini berkaitan erat dengan kegiatan kesehatan lingkungan, surveilans vektor, serta pemantauan binatang pembawa penyakit untuk mengurangi risiko penularan kepada masyarakat.

Dalam upaya pencegahan penyakit menular tertentu, Puskesmas juga melaksanakan pelayanan Triple Eliminasi yang bertujuan mencegah penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B dari ibu kepada anak. Pelayanan dilaksanakan melalui skrining, pemeriksaan, konseling, tindak lanjut, serta rujukan apabila diperlukan.

Pelayanan Voluntary Counselling and Testing (VCT) juga tersedia sebagai layanan konseling dan pemeriksaan HIV secara sukarela. Pelayanan dilakukan dengan memperhatikan kerahasiaan pasien serta dilanjutkan dengan edukasi, pemeriksaan, dan tindak lanjut sesuai hasil pelayanan.

Pelayanan lainnya meliputi pencegahan dan penanganan awal penyakit atau kondisi akibat gigitan hewan berbisa dan tanaman beracun, serta penanggulangan penyakit akibat kecacingan melalui kegiatan pencegahan, pemeriksaan, pengobatan, edukasi kebersihan, dan pemantauan kelompok berisiko.

Secara umum, pelayanan Klaster Penanggulangan Penyakit Menular meliputi:

  1. Surveilans dan respons penyakit menular.

  2. Surveilans kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB atau wabah.

  3. Penanggulangan Tuberkulosis, kusta atau frambusia, diare, ISPA atau pneumonia.

  4. Penanggulangan Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I).

  5. Penanggulangan Demam Berdarah Dengue (DBD) dan malaria.

  6. Penanggulangan gigitan hewan penular rabies.

  7. Penanggulangan leptospirosis.

  8. Pelayanan Triple Eliminasi.

  9. Pelayanan Voluntary Counselling and Testing (VCT).

  10. Pengendalian dan pencegahan penyakit akibat gigitan hewan berbisa dan tanaman beracun.

  11. Pelayanan penanggulangan penyakit akibat kecacingan.

  12. Surveilans dan respons kesehatan lingkungan, vektor, serta binatang pembawa penyakit sebagai bagian pendukung pencegahan penularan penyakit di masyarakat.

Melalui pelayanan yang terintegrasi antara penanggulangan penyakit menular, surveilans, dan kesehatan lingkungan, Puskesmas berupaya mendeteksi penyakit sejak dini, memutus rantai penularan, mencegah terjadinya KLB atau wabah, mengendalikan faktor risiko di lingkungan, serta memastikan masyarakat memperoleh penanganan dan tindak lanjut yang tepat.