Lewati ke konten utama
Kembali ke Lintas Kluster
Layanan Puskesmas

Pelayanan Kegawatdaruratan

Pelayanan Kegawatdaruratan merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dengan kondisi yang membutuhkan penanganan segera untuk mencegah terjadinya kecacatan, komplikasi, maupun risiko kematian. Pelayanan dilakukan berdasarkan tingkat kegawatan pasien dengan mengutamakan tindakan cepat, tepat, aman, dan sesuai kebutuhan medis.

Pelayanan ini ditujukan bagi pasien yang mengalami kondisi darurat seperti penurunan kesadaran, sesak napas berat, nyeri dada, perdarahan, kejang, cedera atau kecelakaan, luka berat, reaksi alergi berat, keracunan, kegawatdaruratan pada ibu dan anak, serta berbagai kondisi lain yang memerlukan pertolongan segera.

Pada saat pasien datang, petugas melakukan penilaian awal untuk menentukan tingkat kegawatan dan prioritas penanganan. Pemeriksaan meliputi kondisi jalan napas, pernapasan, sirkulasi, kesadaran, tanda-tanda vital, serta kondisi lain yang berkaitan dengan keadaan pasien.

Tindakan kegawatdaruratan dapat meliputi pertolongan pertama, stabilisasi kondisi pasien, pemberian oksigen sesuai indikasi, penanganan luka dan perdarahan, tindakan resusitasi apabila diperlukan, pemberian obat sesuai kewenangan dan indikasi medis, serta pemantauan kondisi pasien selama mendapatkan pelayanan.

Pelayanan Kegawatdaruratan juga berperan dalam menentukan kebutuhan rujukan. Apabila kondisi pasien membutuhkan pemeriksaan, tindakan, atau fasilitas yang lebih lengkap, Puskesmas akan melakukan stabilisasi terlebih dahulu dan melaksanakan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai.

Secara umum, Pelayanan Kegawatdaruratan meliputi:

  1. Penilaian cepat dan penentuan prioritas kegawatan pasien.

  2. Pertolongan pertama pada kondisi darurat.

  3. Stabilisasi jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.

  4. Penanganan perdarahan, luka, dan cedera.

  5. Penanganan awal pada pasien dengan penurunan kesadaran atau kejang.

  6. Penanganan awal kegawatdaruratan akibat kecelakaan.

  7. Penanganan awal kegawatdaruratan pada ibu, bayi, dan anak.

  8. Pemberian oksigen dan tindakan medis sesuai indikasi.

  9. Resusitasi pada kondisi yang membutuhkan.

  10. Pemantauan kondisi pasien selama pelayanan.

  11. Rujukan kegawatdaruratan apabila memerlukan penanganan lebih lanjut.

Melalui Pelayanan Kegawatdaruratan, Puskesmas berupaya memberikan pertolongan secara cepat dan tepat untuk mempertahankan kondisi pasien, mencegah perburukan, serta memastikan pasien mendapatkan pelayanan lanjutan yang sesuai dengan tingkat kegawatannya.