Pelayanan Krisis Kesehatan merupakan pelayanan yang bertujuan mendukung kesiapsiagaan, penanganan, dan pemulihan masalah kesehatan yang terjadi akibat bencana, keadaan darurat, kejadian luar biasa, maupun kondisi lain yang dapat menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat.
Pelayanan ini mencakup upaya sebelum, saat, dan setelah terjadinya krisis kesehatan. Pada tahap kesiapsiagaan, Puskesmas melakukan pemetaan risiko, penyusunan rencana penanggulangan, koordinasi lintas program dan lintas sektor, serta kesiapan sumber daya kesehatan yang diperlukan apabila terjadi keadaan darurat.
Pada saat terjadi krisis kesehatan, Puskesmas berperan dalam melakukan penilaian cepat kondisi kesehatan masyarakat, memberikan pelayanan kesehatan dasar dan kegawatdaruratan, melakukan pemantauan penyakit, serta memastikan kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia, dan masyarakat dengan penyakit kronis tetap mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
Pelayanan juga mencakup kegiatan surveilans untuk mendeteksi kemungkinan peningkatan penyakit setelah terjadinya bencana atau keadaan darurat. Pemantauan dilakukan untuk mencegah terjadinya wabah, terutama penyakit yang berkaitan dengan kondisi lingkungan, keterbatasan air bersih, sanitasi, tempat pengungsian, maupun kepadatan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Pelayanan Krisis Kesehatan berkaitan erat dengan pelayanan kegawatdaruratan, penanggulangan penyakit menular, kesehatan lingkungan, gizi, kesehatan ibu dan anak, farmasi, serta pelayanan lain yang diperlukan sesuai kondisi di lapangan.
Puskesmas juga berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai upaya menjaga kesehatan selama kondisi darurat, penggunaan air bersih, sanitasi, kebersihan makanan, pencegahan penyakit menular, penggunaan obat secara aman, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila membutuhkan pertolongan kesehatan.
Secara umum, Pelayanan Krisis Kesehatan meliputi:
Kesiapsiagaan menghadapi bencana dan keadaan darurat kesehatan.
Pemetaan dan pemantauan risiko krisis kesehatan.
Penilaian cepat kebutuhan kesehatan pada lokasi terdampak.
Pelayanan kesehatan dasar pada masyarakat terdampak.
Penanganan awal kondisi kegawatdaruratan.
Surveilans penyakit selama dan setelah kejadian krisis.
Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di lokasi terdampak atau pengungsian.
Pemantauan kesehatan kelompok rentan.
Dukungan kesehatan lingkungan, air bersih, sanitasi, dan higiene.
Koordinasi rujukan apabila pasien membutuhkan pelayanan lebih lanjut.
Edukasi dan komunikasi risiko kepada masyarakat.
Pemantauan dan pemulihan pelayanan kesehatan setelah kondisi krisis berakhir.
Melalui Pelayanan Krisis Kesehatan, Puskesmas berupaya memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan pada kondisi darurat, mengurangi risiko kesakitan dan kematian, mencegah munculnya masalah kesehatan lanjutan, serta mendukung pemulihan kondisi kesehatan masyarakat secara cepat dan terkoordinasi.